Nikah | Catatan Perkuliahan

Tidak ada komentar


Nikah

                Nikah adalah suatu akat yang menghalalkan hubungan yang bukan muhrim, oleh karenanya menimbulkan hak dan kewajiban dianta keduanya..
Rukun nikah

a.       Mempelai pria

b.      Mempelai wanita

c.       Wali

d.      Dua orang saksi

e.      Ijab dan qobul

Ijab iyalah ucapan wali, qobul ialah ucapan mempelai pria.

Hukum nikah :

1.       Jaiz (boleh) merupakan asal hukum nikah
2.       Sunnah
Bagi yang berkehendak dan mampu lahir batin
3.       Makruh
Bagi yang berkehendak tidak mampu nafkah lahir batin

4.       Wajib
Yang berkehendak mampu lahir batin dan di khawatirkan terjerumus dalam perzinahan

5.       Haram
Bagi berkehendak bertujuan jahan seperti menguras hartanya atau dendam pribadi atau keluarganya

Wali nikah dalam pernikahan
Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah pada mempelai wanita dengan skala prioritas :

1.       Ayah kandung

2.       Kakek dari pihak ayah

3.       Saudara laki” dari seayah seibu

4.       Anak laki-laki seayah

5.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

6.       Saudara ayah laki-laki seayah seibu

7.       Saudara laki-laki ayah seayah

8.       Anak laki-laki saudara ayah laki-laki seayah seibu

9.       Yang seayah


Wali hakim ialah kepala negara yang beragama islam dalam ini di indonesia dikuasakan kepada kepala pengadilan agama lalu dikuasakan kepada kepala kantor urusan agama. Sebab-sebab wanita berwali hakim :

1.       Tidak ada wali nasab

2.       Wali yang cukup dekat tidak memenuhi syarat seperrti belum baligh atau gila

3.       Wali yang lebih dekat sedang dipenjara dan tidak dapat dijumpai

4.       Wali yang lebih dekat sedang melaksanakan ikram haji

5.       Wali yang lebih dekat menolak

6.       Wali yang lebih dekat ghoib (tidak ada di tempat sejauh perjalanan diperbolehkan shalat qhasar jama)

7.       Raib (tidak diketahui keberadaannya)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar